PANDEGLANG –Teropongkatulistiwa.my.id
Pembangunan jalan tol Serang–Panimbang kembali menuai sorotan tajam. Ketua Pergerakan Pemuda Bojong Bersatu, Ade Rudianto, menduga proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional ini berpotensi terjerat praktik mafia tanah, dengan pola yang serupa dengan yang terjadi pada proyek Tol Cisumdawu.
Ade Rudianto menyampaikan hal ini terkait kasus di Desa Cijakan, Kecamatan Cadasari, Pandeglang. Ia berencana segera melakukan audiensi dengan Bupati Pandeglang dan pihak terkait pada waktu dekat, tepatnya pada 18 Juli 2026, guna membahas dugaan penyimpangan serta melibatkan aparat penegak hukum.
“Saya telah mendorong dua penerima hak, salah satunya Ombi, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Hal ini didasarkan pada Surat Undangan Musyawarah Nomor 329/UND-36.01-500/VI/2023 yang dikeluarkan Kantor Desa Cijakan, di mana Ombi tercatat sebagai pemilik dan penerima hak yang sah,” tegas Ade Rudianto.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian di seluruh tahapan proses, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan. Menurut aturan, setiap penerima hak wajib menerima salinan rincian objek yang dilepaskan—baik berupa tanah, bangunan, tanaman, maupun benda lain yang dinilai panitia. Namun hal ini tidak berjalan sebagaimana mestinya pada kasus lahan milik Ombi.
“Terlebih lagi, sebidang tanah ini justru diduga sengaja dinyatakan bersengketa, padahal tidak ada perselisihan kepemilikan antar pihak. Kami justru menemukan dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Serang serta Berita Acara Penawaran Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang,” jelasnya.
Ade Rudianto juga mempertanyakan penerapan Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Konsinyasi. Dalam aturan tersebut, penetapan uang konsinyasi harus dituangkan dalam berita acara oleh Ketua Pengadilan, dan penerima hak wajib hadir secara langsung di hadapan Hakim Ketua Pengadilan—hal yang menurutnya tidak terpenuhi dalam proses ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ia menilai pengawasan dari Kantor Wilayah Banten sangat lemah. Ironisnya, banyak nama tercatat menerima uang ganti kerugian, namun tanah yang dimaksud sama sekali tidak dibebaskan.
Kondisi ini berisiko menimbulkan dampak sosial yang serius. Ia pun meminta Bupati Pandeglang segera berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas. Tak hanya itu, masalah ini juga menghambat pembangunan sarana umum seperti SDN 3 Cijakan yang tak kunjung selesai.
“Mekanisme penggantian tanah untuk sarana pemerintahan—mulai rekomendasi Kepala Desa, Camat, sertifikat pengganti dari BPN, hingga persetujuan Setda dan OPD—harus segera dilaksanakan bersama DPRD. Jangan sampai sengketa tanah ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat serta pembangunan daerah,” pungkas Ade Rudianto.(Red)
