JAKARTA,TEROPONGKATULISTIWA.MY.ID
Penggunaan layanan perbankan digital semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi keuangan. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan kesadaran menjaga keamanan data pribadi dan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan perbankan.
Masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan memberikan PIN, password, maupun kode OTP kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat. Selain itu, perangkat atau telepon seluler yang digunakan untuk mengakses layanan mobile banking juga perlu dijaga dan tidak dipinjamkan secara sembarangan.
Kebiasaan memberikan PIN atau meminjamkan telepon seluler yang masih dalam kondisi login ke aplikasi perbankan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan akun maupun transaksi keuangan.
Data pribadi seperti PIN, password, dan OTP pada dasarnya merupakan informasi rahasia yang hanya boleh diketahui oleh pemilik rekening. Data tersebut dapat diibaratkan sebagai kunci brankas pribadi yang harus disimpan dan dijaga dengan baik.
Sekali informasi keamanan tersebut diberikan kepada orang lain, pemilik akun berpotensi kehilangan kendali terhadap keamanan rekening dan transaksi yang dilakukan melalui layanan perbankan digital.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip jaga kerahasiaan data, jaga perangkat, dan waspada terhadap berbagai modus penipuan digital.
Jangan pernah memberikan PIN, password, maupun OTP kepada siapapun dengan alasan apa pun. Termasuk apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau lembaga resmi.
Dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan keamanan perangkat, masyarakat dapat menggunakan layanan perbankan digital dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi dari risiko kejahatan siber.
(Mal)
