LEBAK, BANTEN- Teropongkatulistiwa.my.id
Aktivis nasional yang dikenal dengan sapaan King Naga menyatakan akan mengawal proses hukum kasus dugaan penculikan yang menimpa aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong.
King Naga menegaskan, dirinya akan melaporkan Kapolda Banten beserta jajaran penyidik kepada Divisi Propam Mabes Polri apabila perkara tersebut dihentikan hanya dengan alasan perdamaian atau pemberian kompensasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pernyataan tersebut disampaikan King Naga sebagai bentuk kekhawatiran terhadap kemungkinan penyelesaian perkara secara informal, sementara kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
Dalam keterangannya kepada media, King Naga menyebut penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan penculikan seorang aktivis.
“Marwah Polri Presisi harus ditegakkan. Kasus penculikan bukan delik aduan yang bisa selesai begitu saja karena ada kertas perdamaian atau uang kompensasi. Jika Polda Banten berani menghentikan kasus ini dengan alasan damai, saya pribadi yang akan melaporkan Kapolda Banten dan seluruh jajaran penyidiknya ke Propam Mabes Polri,” tegas King Naga.
Ia menilai, perdamaian antara korban dan terlapor tidak serta-merta menghapus aspek pidana apabila perkara tersebut termasuk tindak pidana umum yang proses hukumnya menjadi kewenangan negara.
Menurutnya, mekanisme Restorative Justice harus diterapkan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan adanya kesepakatan antara para pihak.
Soroti Dugaan Penculikan Aktivis
King Naga juga menyoroti dugaan peristiwa yang dialami Fam Fuk Jhong. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, korban diduga diculik, mengalami penganiayaan, kemudian dibawa ke rumah Ketua DPRD Lebak untuk diminta bersujud dan meminta maaf.
Namun, berbagai dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Hingga seluruh fakta hukum terungkap, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara.
King Naga meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
King Naga turut menyampaikan kajian hukumnya mengenai penerapan RJ dalam perkara dugaan penculikan.
Ia berpendapat, apabila perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, maka proses hukum tidak semestinya dihentikan hanya karena korban dan terlapor sepakat berdamai.
Menurutnya, penerapan RJ harus mengacu pada ketentuan hukum serta mempertimbangkan jenis tindak pidana, dampak terhadap korban, kepentingan masyarakat dan persyaratan lain yang telah ditetapkan dalam aturan kepolisian.
Ia juga meminta agar aparat menjelaskan secara terbuka apabila nantinya perkara tersebut dihentikan, termasuk dasar hukum dan alasan penghentian penyidikan.
Minta Polri Jaga Profesionalitas
King Naga menegaskan langkah yang akan ditempuhnya bukan semata-mata untuk memperkeruh persoalan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Ia berharap Polda Banten tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut.
“Jangan sampai hukum pidana menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Kita ingin Polri tetap tegak lurus pada hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
King Naga menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara, dirinya akan menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perkembangan penanganan kasus dugaan penculikan Fam Fuk Jhong serta tanggapan resmi dari Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara ini.(Mal)
