Teropong katulistiwa my.id Lebak 9 Agustus 2026
Jaro Oom Himbow dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian alam di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak, Banten,
Hutan adat Baduy adalah kawasan yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat, budaya, dan kelestarian lingkungan. Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pepohonan, tetapi juga menjadi rumah bagi berbagai jenis satwa liar dan bagian dari keseimbangan ekosistem yang harus dijaga bersama.
Karena itu, kami menyerukan agar segala bentuk pemburuan hewan liar di wilayah hutan adat Baduy dihentikan. Satwa liar membutuhkan ruang hidup yang aman agar dapat berkembang biak dan tetap menjadi bagian dari keseimbangan alam.
Pemburuan yang dilakukan secara terus-menerus dapat mengurangi populasi satwa, mengganggu rantai makanan, merusak keseimbangan ekosistem, dan pada akhirnya memberikan dampak kepada kehidupan manusia sendiri. Ketika satu bagian dari ekosistem hilang, bagian lainnya juga dapat ikut terganggu.
Kami mengajak Jaro Oom Himbow, masyarakat adat, masyarakat sekitar, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerhati lingkungan, serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengambil langkah nyata dalam melindungi hutan adat Baduy.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan:
1. Menghentikan pemburuan satwa liar di wilayah hutan adat Baduy.
2. Memperkuat pengawasan kawasan hutan untuk mencegah masuknya pemburu dan kegiatan yang merusak lingkungan.
3. Melindungi habitat satwa liar agar tetap tersedia tempat berlindung, mencari makanan, dan berkembang biak.
4. Mendorong pelaporan masyarakat apabila ditemukan kegiatan pemburuan atau perdagangan satwa liar.
5. Mengutamakan pendekatan adat dan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian hutan.
6. Memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya menjaga hutan dan satwa liar.
7. Membangun kerja sama antara masyarakat adat dan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan.
8. Menindak kegiatan pemburuan yang terbukti melanggar ketentuan hukum, sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
9. Tidak membeli, menjual, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal.
10. Menjaga hutan dari kerusakan agar satwa memiliki habitat yang aman dan berkelanjutan.
Kita tidak boleh menunggu sampai satwa liar semakin sulit ditemukan. Perlindungan harus dilakukan sejak sekarang. Hutan yang masih terjaga merupakan warisan yang sangat berharga bagi anak cucu kita.
Masyarakat Baduy memiliki hubungan yang kuat dengan alam dan hutan. Oleh karena itu, upaya menjaga kelestarian hutan adat harus dilakukan dengan menghormati nilai-nilai adat serta melibatkan masyarakat setempat sebagai bagian penting dalam perlindungan lingkungan.
Jaro Oom Himbow, mari kita jadikan 9 Agustus 2026 sebagai momentum untuk memperkuat komitmen menjaga hutan adat Baduy.
Jangan biarkan hutan kehilangan satwa-satwanya.
Jangan biarkan pemburuan mengancam keseimbangan alam.
Jangan sampai generasi mendatang hanya mengenal satwa liar dari cerita dan gambar.
Hentikan pemburuan hewan liar.
Lindungi satwa dan habitatnya.
Jaga hutan adat Baduy.
Hormati kearifan masyarakat adat.
Rawat alam untuk generasi yang akan datang.
Hutan terjaga, satwa terlindungi, masyarakat sejahtera.
Lebak, Banten
9 Agustus 2026.(UD)
