Lebak – Teropongkatulistiwa.my.id.
Menyikapi pemberitaan yang menyebut seorang warga bernama Akil sebagai pelaku atau pengurus dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi di SPBU 34-423-04, pihak yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.Selasa (27/7/2026).
Menurut klarifikasi yang disampaikan, pemberitaan tersebut dinilai belum didukung oleh bukti yang sah dan terverifikasi. Tuduhan mengenai dugaan pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan dump truck serta keterlibatan dalam praktik ilegal disebut sebagai kesimpulan yang terlalu dini.
Akil menjelaskan bahwa kendaraan yang terlihat berada di lokasi saat itu hanya sedang diparkir karena sopir kelelahan setelah mengirim muatan pasir. Ia membantah adanya aktivitas pengisian BBM secara ilegal sebagaimana yang diberitakan.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan yang menyudutkan Akil tanpa bukti yang jelas merupakan tindakan yang tidak berdasar. Seseorang tidak boleh dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan dugaan semata dan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar perwakilan pihak terkait.
Pihak tersebut juga menilai narasi yang menyebut Kabupaten Lebak berada dalam kondisi “darurat mafia BBM” merupakan pernyataan yang berlebihan karena didasarkan pada dugaan di satu lokasi yang hingga kini belum terbukti secara hukum.
Mereka mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, yakni melakukan verifikasi, menyajikan informasi secara berimbang, dan mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, penanganannya diharapkan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Akil juga menyatakan akan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik tanpa didukung bukti yang memadai.
(Red)
