JAKARTA,TEROPONGKATULISTIWA.MY.ID
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027 bakal menerapkan mekanisme baru bagi desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa. Calon tunggal tetap dapat mengikuti pemilihan dengan berhadapan langsung dengan kotak kosong pada surat suara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Mekanisme ini menjadi salah satu perubahan penting dalam pelaksanaan Pilkades, khususnya untuk mengantisipasi kondisi ketika jumlah calon kepala desa yang mendaftar hanya satu orang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon kepala desa, panitia tidak langsung menetapkan pemilihan dengan calon tunggal. Panitia terlebih dahulu melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri.
Apabila setelah masa perpanjangan tersebut tetap hanya terdapat satu calon, masa pendaftaran kembali dapat diperpanjang selama 10 hari.
Namun, apabila setelah seluruh tahapan perpanjangan pendaftaran tersebut tetap tidak ada calon lain yang mendaftar, proses selanjutnya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Panitia Pilkades akan bermusyawarah bersama BPD untuk menentukan apakah pemilihan tetap dilanjutkan dengan satu calon atau dihentikan.
Jika hasil musyawarah menyepakati Pilkades tetap dilaksanakan, maka calon tunggal tersebut akan mengikuti pemungutan suara dengan mekanisme satu nama calon berhadapan dengan satu kolom kosong.
Artinya, masyarakat tetap diberikan pilihan. Pemilih tidak hanya mencoblos nama calon kepala desa, tetapi juga memiliki pilihan untuk memberikan suara kepada kotak kosong.
Calon Tunggal Tidak Otomatis Menang
Mekanisme baru tersebut sekaligus menegaskan bahwa calon tunggal tidak otomatis menjadi pemenang hanya karena tidak memiliki pesaing.
Dalam pemungutan suara, suara calon tunggal akan dibandingkan dengan suara kotak kosong. Apabila suara yang diperoleh calon tunggal lebih banyak, calon tersebut dinyatakan memperoleh mandat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kotak kosong memperoleh suara lebih banyak, calon tunggal tersebut tidak mendapatkan mandat dari masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan calon tunggal tidak berarti proses Pilkades hanya menjadi formalitas. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan apakah calon yang tersedia layak memperoleh mandat untuk memimpin desa.
BPD Berperan dalam Menentukan Kelanjutan Pilkades
Selain mengatur mekanisme calon tunggal, ketentuan tersebut juga memberikan peran penting kepada BPD dalam menentukan kelanjutan proses Pilkades apabila setelah perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu calon.
Apabila dalam musyawarah panitia dan BPD tercapai kesepakatan untuk melanjutkan Pilkades, maka pemungutan suara dapat dilakukan dengan pilihan calon tunggal dan kotak kosong.
Namun, apabila dalam rapat BPD tidak tercapai mufakat mengenai kelanjutan Pilkades, maka proses pemilihan dapat dinyatakan batal. Selanjutnya, bupati atau wali kota akan menunjuk pejabat untuk melaksanakan tugas sebagai kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut membuat tahapan Pilkades dengan calon tunggal memiliki beberapa kemungkinan, mulai dari perpanjangan pendaftaran, pemilihan melawan kotak kosong, hingga penghentian proses apabila tidak tercapai kesepakatan sesuai ketentuan.
Mulai Diterapkan di Sejumlah Daerah
Ketentuan mengenai calon tunggal melawan kotak kosong ini mulai menjadi perhatian pemerintah daerah menjelang pelaksanaan Pilkades 2027.
Sejumlah daerah telah mulai mempersiapkan penerapan mekanisme tersebut, di antaranya Kabupaten Tabalong, Boyolali, Banyumas, Bengkulu Utara, dan Purworejo, serta beberapa daerah lainnya.
Penerapan aturan baru ini dinilai akan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pilkades ke depan, terutama di desa-desa yang selama ini menghadapi persoalan minimnya jumlah calon kepala desa.
Dengan adanya mekanisme calon tunggal versus kotak kosong, proses demokrasi di tingkat desa tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan melalui pemungutan suara.
Karena itu, masyarakat diharapkan memahami aturan baru tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika menghadapi Pilkades dengan hanya satu calon.
Pilkades 2027 pun tidak lagi sekadar persoalan siapa yang menjadi calon, tetapi juga bagaimana masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan mandat kepada calon yang dianggap paling layak memimpin desa.
(Mal)
