LEBAK, Teropongkatulistiwa.my.id
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian, menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) terkait hasil kajian kawasan penetapan zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan waduk di Kabupaten Lebak.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 13.30 hingga 17.00 WIB, bertempat di Aula Multatuli Kantor Bupati Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan surat undangan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Nomor SA0403/B/Bbws3/2026/711, tertanggal 28 Agustus 2026, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kajian kawasan penetapan zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan waduk di wilayah Kabupaten Lebak.
Pertemuan konsultasi masyarakat tersebut menjadi forum untuk menyampaikan hasil kajian sekaligus membuka ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rencana penetapan kawasan.
Menurut Asda II Lebak, Rahmat , “Pembahasan mengenai zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan dinilai penting karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang diw sekitar waduk, pengelolaan sumber daya air, serta upaya menjaga fungsi dan kelestarian kawasan waduk.”jelasnya.
Dalam surat tersebut, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian mengharapkan para pihak yang diundang dapat hadir tepat waktu. Materi pertemuan juga disediakan melalui tautan yang tercantum dalam surat undangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman bersama antara pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait mengenai rencana penetapan zona pemanfaatan dan garis sempadan waduk di Kabupaten Lebak.(Mal)
