LEBAK – Teropongkatulistiwa.my.id
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak. Sebanyak 15 tersangka diamankan, sementara 14 unit sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, serta Kasat Tahti Ipda Asep M. Juanda.
AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas,” ujar AKBP Arninsi.
Dari 10 laporan polisi tersebut, sebanyak delapan kasus ditangani Sat Reskrim Polres Lebak, sedangkan dua kasus lainnya ditangani Polsek jajaran, yakni Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita 48 barang bukti, terdiri dari 14 unit sepeda motor, 14 buah STNK dan BPKB, 11 buah kunci kontak, satu unit rumah kunci, satu buah hoodie atau sweater, satu unit handphone, satu buah dompet, empat buah kunci letter T, serta satu buah gembok.
Kapolres menjelaskan, para pelaku diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Sepeda motor menjadi sasaran ketika sedang terparkir maupun berada di lokasi tertentu.
Polres Lebak masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mendatangi kepolisian dan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk dilakukan pengecekan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar datang mengecek kendaraan dengan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya curanmor, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan di lokasi yang rawan.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui layanan Polisi 110.
“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Arninsi. (Mal)
