JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menduga adanya praktik pemberian setoran yang telah berlangsung secara berulang dalam lingkungan pemerintahan daerah.
KPK menyebut dugaan praktik setoran tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dugaan itu masih terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi, analisis dokumen, serta penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan perkara.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp21,2 miliar.
Aset yang diamankan terdiri atas berbagai bentuk, mulai dari uang tunai, kendaraan, rekening, hingga barang-barang bernilai ekonomis lainnya. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut KPK, praktik pemberian setoran dalam birokrasi, apabila terbukti terjadi, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang bebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Di sisi lain, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum akan berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik korupsi. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
