JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan Don Ritto. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Langkah pencegahan tersebut bertujuan untuk memastikan kedua pihak tetap berada di dalam negeri sehingga dapat memenuhi setiap kebutuhan penyidik apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pemeriksaan maupun pendalaman perkara.
Pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu upaya hukum yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan untuk menghindari potensi hambatan selama penanganan perkara. Dengan status tersebut, yang bersangkutan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia selama masa pencegahan masih berlaku atau hingga ada keputusan lain dari pihak berwenang.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bagian dari langkah penyidikan yang mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan, dokumen, maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Sejumlah saksi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan.
Pihak berwenang belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai substansi perkara yang melatarbelakangi keputusan pencegahan tersebut. Namun, penyidik memastikan seluruh proses akan dilakukan secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, langkah pencegahan terhadap seseorang bukan merupakan bentuk penetapan bersalah. Status tersebut hanya bersifat administratif dalam rangka mendukung kelancaran proses hukum agar tidak terhambat oleh keberadaan pihak yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum. Masyarakat diimbau untuk menghormati jalannya penyidikan dan tidak berspekulasi sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat berjalan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, sehingga seluruh pihak yang terlibat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
